Kamis, 10 Oktober 2013

pt gruty belum mejalankan PERMENTAN no 26,dan 357

Sudah puluhan tahun perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit pt gruty lestari pratama [GLP] berdiri di desa batahan,madina,sumatra utara. Namun belum ada memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.dan pt gruty lestari pratama juga menambah lahan usahanya di desa pulo padang dan pati luban. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak ada memberikan kontribusi sama sekali kepada masyarakat akan menambah jumlah lahanya? Pemkab,pemprovsu,dan instansi terkait di minta harus tegas terhadap persoalan pt gruty lestari pratama,karena sampai detik ini pt gruty lestari pratama di anggap tidak ada memberikan kotribusi bagi masyarakat setempat dan belum menjalankan permentan no 357/kpts/hk/350/5/2002 dan no 26/permentan/ot.140/2/2007. Masyarakat meminta pihak pt gruty lestari pratama menyelesaikan dahulu persoalan lahan yang lama,barulah bisa di jalankan program penambahan lahan perusahaan swasta tsbt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar