Minggu, 27 Oktober 2013

pupuk bersubsidi jenis ZA dan PONSKA langka

Kelangkaan pupuk bersubsidi dalam beberapa pekan terakhir ini sangat berpengaruh bagi petani di madina.pasalnya pupuk susah di dapatkan bagi petani khususnya pupuk bersubsidi jenis ZA da PONSKA.Hal ini membuat petani harus mengundur waktunya untuk melakukan bercocok tanam.

Jumat, 25 Oktober 2013

upah kerja tidak maksimum

Banyaknya perusahaan swasta di madina sumut yang begerak baik di bidang perkebunan,pertambangan,perkreditan,otomotip yang seharusnya dapat memberikan dampak positip bagi warga,karena selain mengurangi pengangguran,namun juga dapat menambah aset bagi daerah madina tentunya. Namun masih ada juga peusahaan yang membayar upah kerja di bawah garis upah maksimum regional (UMR).bahkan seperti perusahaan otomotip misalnya,masih membayar upah 500rb per bulan,perusahaan perkebunan membayar upah 1jt 2rts per bulan,perusahaan pengkreditan mambayar upah 1jt 100rb perbulan. Dengan upah yang sedemikian,Ini adalah bentuk penjajahan bagi karyawa,dan karyawan merasa sangat jauh dari kesejahtraan. Pemkab dan dinas tenaga kerja harus melihat kejadian ini dengan serius.karena perusahaan swsta yang berdiri di madina telah di anggap melakukan penjajahan ekonomi kepada karyawan di madina itu sendiri tentunya.

Selasa, 15 Oktober 2013

kisruh persoalan pt gruty lestari pratama

Perusahaan perkebunan pt gruty lestari pratama melakukan pembukaan lahan kembali di desa pati luban,kec natal,kab madina.kali ini perusahaan gruty lestari pratama berdalih bahwa pembukaan kebun tersebut adalah plasma bagi masyarakat sekitar. Pt gruty lestari pratama lupa bahwa lahan perusahaan yang telah ada selama ini berdiri di tahun 2007,tidak ada memberikan kontribusi sama sekali bagi masyarakat.bahkan perjanjian bagi hasil dulu juga tidak ada terealisasi sama sekali. Kini pt gruty lestari pratama berdalih lagi akan mengadakan plasma bagi masyarakat pati lupan.yang perlu di tekankan bagi pt gruty lestari pratama adalah:selesaikan dulu hutang janji janjinya kepada masyarakat desa kampung sawah dan desa perdamaian baru,karena pt gruty lestari pratama sebagai pengolah lahan yang telah ada di kelolah selama,ini tidak ada memikirkan masyarakat sedikitpun.dan janji di tahun 2007 tinggalah janji palsu. Meyikapi kejadian ini,LPPHRI meminta kepada pt gruty lestari pratama untuk mendudukan persoalan lahan lama antara desa kampung sawah dan desa perdamaian baru. Dan terkait penambahan lahan di desa pati luban,yang di akui pt gruty lestari pratama sebagai lahan plasma,LPPHRI meminta agar pt gruty lestari pratama dapat menunjukan 1. sistim perijinan dan manajemen perkebunan plasma yaitu sertipikat tanah /bukti kepemilikan yang harus di miliki petani,berasal dari tanah negara,tanah adat,ulayat atau milik petani sendiri. 2.Dokumen ijin lingkungan. 3.Dokumen penetapan petani plasma dari walikota/bupati. 4.Dokumen pembentukan kelompok tani yang di sediakan oleh kelompok tani,selain berisi penetapan berdirinya kelompok tani,juga memberikan inpormasi mengenai lingkup kerja sama dari budidaya sampai pemasaran hasil. 5.Dokumen konversi dari perusahaan ke petani[dokumen yang berisi akad kredit dari perusahaan ke petani]. 6.Dokumen kesepakatan kerja sama antara perusahaan pt gruty lestari pratama dengan petani.tergabung dalam koprasi dengan perusahaan [inti],antara lain berbentuk smallholder docoment Agreement [SDA] Kontrak Kerja sama Tahunan [KTT] baik dalam pengolahan dan pemasaran hasil pengelolaan kebun [kerja sama antara koprasi dan perusahaan]. Dan agar transparan dan program plasma dapat bener benar teralisasi bagi masyarakat.

Kamis, 10 Oktober 2013

pt gruty belum mejalankan PERMENTAN no 26,dan 357

Sudah puluhan tahun perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit pt gruty lestari pratama [GLP] berdiri di desa batahan,madina,sumatra utara. Namun belum ada memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.dan pt gruty lestari pratama juga menambah lahan usahanya di desa pulo padang dan pati luban. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak ada memberikan kontribusi sama sekali kepada masyarakat akan menambah jumlah lahanya? Pemkab,pemprovsu,dan instansi terkait di minta harus tegas terhadap persoalan pt gruty lestari pratama,karena sampai detik ini pt gruty lestari pratama di anggap tidak ada memberikan kotribusi bagi masyarakat setempat dan belum menjalankan permentan no 357/kpts/hk/350/5/2002 dan no 26/permentan/ot.140/2/2007. Masyarakat meminta pihak pt gruty lestari pratama menyelesaikan dahulu persoalan lahan yang lama,barulah bisa di jalankan program penambahan lahan perusahaan swasta tsbt.

Rabu, 09 Oktober 2013

pengangkatan sekdes menjadi PNS,di sinyalir penuh unsur isme

Kasus pengangkatan sekdes menjadi PNS,di madina telah di serahkan ke kejaksaan negri madina tertanggal 08 juni 2012 dengan no 03/LPPHRI/V1/2012.dengan lampiran surat pengaduan masyarakat desa perdamaian baru tertanggal 30/05/2012.dan di tanda tangani oleh masyarakat lebih dari 30 orang. LPPHRI juga melampirkan surat petikan keputusan bupati madina pada saat itu nomor 821.12/020/k/2011 tentang pengangkatan sekertaris desa menjadi PNS tertanggal 24 january 2011 yang di tanda tangani oleh bapak asrul p daulay.s.ip.mm [BKD],dan pj bupati madina aspan sofian sebagai barang bukti untuk di pengadilan negri. Di dalamnya terdapat pelanggaran peraturan pp no 45 thn 2007,dan bisa di tuntut dengan pasal 263. Banyaknya permasalahan terkait pengangkatan PNS di madina,membuat lemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan kabupaten.sebab,sampai saat ini belum ada penyelesaian yang nyata terkait banyaknya kasus pegawai negri sipil di madina. Pemkab tidak bisa terus diam dan harus mengambil tindakan yang konkrit,karena persoalan ini telah menjamur dan mulai membasi.

Selasa, 01 Oktober 2013

pt m3

Perusahaan tambang pt m3,telah melakukan penumbangan pohon di hutan milik negara,madina.sumatra utara.dengan kejadian ini negara telah di rugikan ratusa miliar rupiah. Selain penumbangan hutan,pt m3 juga memanfaatkan kayu yang telah di tumbang dengan menggunakanya sebagai bangunan barak karyawan,yang di indikasi tanpa IPK. Pt m3 juga memanfaatkan lahan yang telah di tumbang dengan menjadikan peusahaan tambang.setelah beberapa tahun beroprasi dan mengeluarkan hasil tambang,di indikasi pt m3 juga belum mengantongi ijin tambang dari pemkab madina.dengan kejadian tersebut masyarakat meminta kepada perusahaan pt m3,untuk mengadakan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.selain itu pemkab madina di minta harus lebih tanggap terkait perusahaan pt m3,yang sampai sekarang beroprasi dan tidak ada memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat. Pemkab harus mengambil tindakan dan langkah konkrit yang nyata.dan tidak bisa terus menerus menutup mata dengan perusahaan pt m3.

Senin, 30 September 2013

kisruh pt sago nauli dan masyarakat sinunukan 3 dan 4

Masyarakat menuntut perjanjian [MOU] antara perusahaan perkebunan pt sago nauli di desa sinunukan 3 dan 4 yang sampai saat ini masih di anggap banyak penyimpangan.di antaranya jumlah KK yang terdaftar dalam MOU tidak merata bagi yang menerima kompensasi [plasma] Selain itu,jumlah lahan yang di anggap perusahaan pt sago nauli masih kurang menjadi salah satu alasan pihak KUD cahaya dan KUD hemat,sehingga pihak koprasi unit desa berdalih bahwa jumlah lahan tidak mencukupi untuk untuk di bagikan secara merata dengan jumlah Kk yang tertuang di dalam MOU.adapun sebagian masyarakat menuntut sertipikat kepemilikan lahan yang selama ini di tangan koprasi unit desa,agar segera di kembalikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.karena sudah puluhan tahun sertipikat kepemilikan lahan di tahan oleh pihak koprasi. Melihat kejadian di lapangan ini,LPPHRI mendesak kepada koprasi cahaya dan hemat,agar segera mengembalikan sertipikat kepemilikan lahan milik warga kepada pemilik sebenarnya.agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah tengah masyarakat sinunukan,madina.sumatra utara.

Senin, 23 September 2013

kisah raja yang baik hati

Di zaman dahulu hiduplah seorang raja yang baik hati.dia di cintai oleh masyarakatnya,dan masyarakatnya hidup dengan damai dan sejahtera. Suatu hari,sang raja ingin berjalan jalan ke suatu desa,dengan tujuan ingin melihat keindahan desa.dengan para pengawal dan jutaan prajurit sang raja melakukan perjalanan itu.sampailah sang raja pada suatu desa,dan betapa terkejutnya sang raja ketika melihat seorang nenek tua rentan sedang menangis. Lalu sang raja perintahkan kepada prajurit untuk mempertanyakan,mengapa sang nenek rentan menangis?bukankah ini adalah hari baik di mana kunjungan raja di desa ini? Lalu sang nenek rentan menjawab bahwa dia hidup sebatang kara dan sudah empat puluh belum makan.sungguh perkataan janda rentan itu telah menyayat hati sang raja.lalu sang raja memerintahkan agar prajurit meninggalkan semua perbekalan yang mereka bawa,termasuk kepingan logam emas yang di miliki raja sendiri dengan harapan sang janda rentan berhenti menangis. Namun sang janda rentan menolaknya,dan masih tetap menangis.lalu sang janda rentan berkata bahwa bukan pemberian dari raja ini yang membuatku bahagia dan berhenti menangis,tolong sampaikan pada raja bahwa tidak membutuhkan pemberianya.ucap sang nenek kepada prajurit,dan kiranya bisa sampai pesan sang nenek tersebut kepada raja. Mendengar pesan tersebut,sang raja menjadi penasaran dan bingung dengan tingkah laku sang nenek. Setelah berlarut tiga hari,akhirnya sang raja memutuskan untuk pergi menyelinap seorang diri dan meninggalkan istana untuk bertemu lagi dengan sang nenek rentan. Sesampainya sang raja di desa tsbt,di lihatnya sang nenek masih terus menangis.akhirnya raja menyamar menjadi rakyat biasa dengan pakaian compang camping dan membawa satu bungkus nasi kepada si nenek. Lalu sang raja bertanya langsung tanpa prantara kepada sang nenek,mengapa nenek menangis?sang nenek menjawab,bahwa dia hidup sebatang kara dan sudah empat puluh hari lebih dia belum makan.lalu sang raja menawarkan nasi yang di bungkus dan di genggamanya itu,sang raja berkata saya adalah seorang pengemis dan hari ini,saya mendapatkan rejeki sebungkus nasi,demi allah aku mohon terimalah nasi ini dan berhentilah menangis.sang nenek menjawab betapa mulianya engkau yang mau membagikan rezekimu padaku,dan aku akan berhenti menangis,serta mendoakanmu agar sejahtera dunia dan akhirat. Di riwayatkan oleh: guruku hermanto

Jumat, 30 Agustus 2013

pemkab di minta jangan menutup mata terkait perusahaan tambang pt M3

Pemkab madina di minta jangan menutup mata terhadap perusahaan tambang pt M3 yang terletak di kelurahan tapus,madina,sumatra utara.karena kehadiran perusahaan M3 sampai saat ini belum ada memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat.selan itu di duga perusahaan M3 belum mengantongi ijin tambang mengeluarkan hasil emas.dan terjadinya pembunuhan antar karyawan di dalam perusahaan membuat kita menilai bahwa di dalam perusahaan juga ada polemik.maka seluruh elemen masyarakt kelurahan tapus meminta pemkab segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tambang emas pt M3 tsbt.

Kamis, 29 Agustus 2013

pertemuan aliansi indonesia dan lpphri

Setelah di jadwalkan beberapa hari,akhirnya peremuan antara lpphri dan aliansi indonesia berlangsung tadi malam di mess pemprop tadi malam pukul 20 wib.adapun pertemuan tersebut membahas program kerja untuk menyambut thn 2014.selain itu membahas kerja yang sedang di laksanakan saat ini.aliansi indonesia mengatakan kalau aliansi indonesia sedang pokus mencari barang bukti tambahan terkait anggaran perjalan dinas di tinkat propinsi.sedangkan lpphri sedang pokus terkait laporan perambahan hutan mangrove yang di lakukuan pengusaha kebun pribadi.dengan komunikasi yang berlangsung tadi malam antara lpphri dan aliansi indonesia mengharapkan agar dapat menjalin dan menjaga komunikasi yang baik selamanya antara lpphri dan aliansi indonesia.

Sabtu, 24 Agustus 2013

pt gruty lestari pratama

Di desa pulo padang kec lingga bayu madina,rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang akan di bangun oleh perusahaan swasta pt gruty lestari pratama belum mengantongi ijin.dan pemkab di anggap menutup mata terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.seperti kata salah seorang warga yang mengatakaan bahwa lahan pertapakan pabrik kelapa sawit tersebut aja masih bermasalah,bagaimana mungkin perusahaan pt gruty lestari pratama akan mengurus iji.kata salah seorang warga desa tersebut yang berinisial JP. Menurut pantauan di lapangan,perusahaan belum memasang plang yang resmi dari dinas terkait.dengan demikian nampak bahwa perusahaan pt gruty lestari pratama terlalu memaksakan kehendak.dan rencana pembuangan limbah yang akan di salurkan ke desa ranto panjang,masyarakat juga menolaknya kata salah seorang warga berinisial nst.maka jelas perusahaan pt gruty lestari pratama tidak bisa berbuat sekehendak hati.perusahaan berdiri harus memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.

Sabtu, 22 Juni 2013

pt gruty

Perusahaan pt gruty lestari pratama belum mengantongi ijin mendirikan bangunan [IMB] PKS yang di bangun di desa pulo padang kec lingga bayu madina.

Kamis, 20 Juni 2013

himbauan LPPHRI

Ketua koordinator dewan pengurus LPPHRI menyampaikan Kepada seluruh personil lPPHRI agar menunjukan KTA dalam menjalankan tugas sehari hari.Dan LPPHRI tidak mengizinkan seluruh personilnya tanpa terkecuali menerima sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk materil atau dalam bentuk apapun dengan mengatas namakan lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesi [LPPHRI].apa bila terdapat kejadian demikian maka LPPHRI akan menindak tegas personilnya.demikian trimakasih.

Rabu, 19 Juni 2013

pt im3

LPPHRI meminta pt Im3 mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan menjelaskan ijin pengolahan kayu yang di mana hasil penumbangan hutan di pergunakan untuk barak karyawan.selain itu LPPHRI juga meminta pt im3 menjelaskan prihal ijin tambang emas pt im3.

Selasa, 18 Juni 2013

kasus sekdes menjadi pns di madina telah P37

Setelah menghadirkan saksi saksi akhirnya kejaksaan negri madina menetapkan saudara S menjadi terdakwa dalam persidangan di kejaksaan negri madina kemarin yang di hadirkan oleh jaksa aditya sh.dalam persidangan para saksi sebagian telah mengakui dengan kesalahanya.di antaranya surat pernyataan bahwa saudara S adalah penduduk setempat yang di sahkan dan di ketahui oleh perangkat desa itu adalah di manipulasi.namun kejaksaan negri madina masih terus mengusut prihal surat sk 44 yang di indikasi juga di manipulasi.LPPHRI sebagai pengantar telah melampirkan surat sk 44 yang di keluarkan oleh dinas kepegawaian madina dan di sahkan oleh mantan orang nomor satu madina pada saat itu.dalam hal ini LPPHRI juga mengatakan,bahwa kasus ini tidak akan lama lagi.

Senin, 17 Juni 2013

selamat MPI

Koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI] mengucapkan selamat datang di madina bagi MPI,semoga dapat selalu menjalin kerja sama yang baik antara LPPHRI dan MPI.hormat kami DEWAN PENGURUS

Minggu, 16 Juni 2013

pt sago nauli sinunukan

Perusahaan pt sago nauli di desa sinunukan madina belum memberikan jamsostek dan askes  kepada sebagian besar buruh yang bekerja di perusahaan tsb.karyawan mengeluhkan dengan ketidak perdulian perusahaan terhadap nasib mereka.dengan ini LPPHRI meminta kepada dinas tenaga kerja untuk melihat permasalahan ini dengan serius.karena karyawan yang mengabdi bertahun tahun belum ada memiliki jaminan soisial dan jaminan kesehatan tenaga kerja.dan menurut LPPH-RI ini adalah persoalan serius,dan harus di tindak lanjuti sesegera mungkin.,

pt sago nauli sinunukan

Perusahaan pt sago nauli di desa sinunukan madina belum memberikan jamsostek kepada sebagian besar buruh yang bekerja di perusahaan tsb.karyawan mengeluhkan dengan ketidak perdulian perusahaan terhadap nasib mereka.dengan ini LPPHRI meminta kepada dinas tenaga kerja untuk melihat permasalahan ini dengan serius.karena karyawan yang mengabdi bertahun tahun belum ada memiliki jaminan soisial tenaga kerja.dan menurut ketua koordinator dewan pengurus LPPH-RI ini adalah persoalan serius,dan harus di tindak lanjuti sesegera mungkin.

Sabtu, 15 Juni 2013

cuaca buruk di madina

Cuaca buruk dalam beberapa pekan ini membuat sebagian besar nalayan tidak pergi melaut karena nelayan merasa kuatir keselamatan mereka terancam.di lain itu kapal pukat harimau terus beroprasi yang mengakibatkan dampak penghasilan bagi nelayan tradisional sangat berpengaruh.sampai saat ini belum ada tanggapan dari dinas terkait mengenai kapal pukat harimau tersebut.nelayan sangat mengeluhkan dengan cuaca buruk dan kapal pukat harimau yang terus beroprasi di madina kec natal.

lPPHRI terus mendesak kadis hutbun madin

Dalam surat LPPHRI no 30/LPPHRI/01/2013 yang di tujukan kepada kepala dinas kehutanan dan perkebunan madina,jelas sudah di tampilkan bukti rekaman terkait lahan kebun pribadi yang terdapat tanaman mangrove.bahkan terlihat jelas bahwa di dalam luas lahan ±60H tsb,tanaman mangrove yang seharusnya di lindungi oleh pemerintah dan undang undang menjadi korban kepunahan atas adanya kebun kelapa sawit pribadi milik saudara yang berinisial AN,dan yang lbh parahnya lagi menurut informasi warga yang terkena imbas dari sawah mereka yang gagal panen AN adalah salah seorang anggota legislatip,alias orang pemerintahan.Sampai saat ini belum ada tanggapan dari kadis hutbun madina terkait perambahan hutan mangrove tsb.Namun LPPHRI akan terus mendesak agar kadis hutbun madina dapat memberikan sangsi tegas ataupun meminta pertanggung jawaban dari pemilik kebun tsb.karena jelas kejadian ini telah bertantan gan dengan amanah undang undang.

Senin, 04 Maret 2013

kadis hutbun madina

kadishutbun madina bpk marondak,di minta harus bertanggung jawap penuh terkait perambahan hutan mangrove yg terjadi di madina.itulah tuntutan lsm lpph-ri.

Jumat, 15 Februari 2013

hutan mangrove

LPPH-RI terus mendesak kadis kehutanan dan perkebunan madina [marondak] agar terjun kelapangan dan turut bertanggung jawab atas perambahan hutan mangrove yang terjadi di desa sundutan tigo madina.Dampaknya adalah sawah masyarakat kekeringan dan terancam gagal panen.
Demikian di ucapkan ketua koordinator dewan pengurus LEMBAGA PEMERHATI DAN PENGEMBALIN HAK REPUBLIK INDONESIA [LPPH-RI] saat bertemu wartawan dari metro 24 jam,dan tipikor kemarin.

Kamis, 24 Januari 2013

perambahan hutan mangrove

lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI] menyerahkan bukti rekaman dan file kepada bapak marondak [kepala dinas kehutanan dan perkebunan madina];terkait perambahan hutan mangrove [bakau] di desa taluk balai kec natal kab madina.
Dan LPPH-RI jg mendesak agar kadis segera tanggap terkait laporan mereka.karena di anggap telah melanggar amanah pasal 50 uu no 41 thn 1999 tentang tanaman mangrove,dan uu no 27 thn 20007 tentang pengolahan wilayah pesisir.
Dampaknya adalah sawah masyarakat sekitar kekeringan air,dan terancam gagal panen.Dan LPPH-RI juga meragukan legalitas ijin usaha perkebunan [IUP] di atas lahan pengusaha kebun pribadi yang memiliki luas lebih kurang 60 h tsb.
Di lain pihak,ketua koordinator dewan pengurus lsm lembaga pemerhati dan pengembalian hak rebublik indonesia [LPPH-RI] menegaskan,apabila kadis tidak merespon laporan mereka,maka mereka akan melanjutkan laporanya ke tingkat propinsi.demikian di ucapkan ketua  koordinator LPPH-RI saat bertemu wartawan di madina.
penggarapan hutan makrove [bakau] yg di lakukan di madina desa taluk balai kec natal.dgn luas lahan lebih kurang 60 h,pelakunya adalah aparat pemerintahan itu sendiri.
LPPHRI terus mendesak kepala dinas kehutanan dan perkebunan madina [marondak] agar memberikan sangsi tegas kepada pelaku perambahan hutan mangrove tsb.karena di anggap telah melanggar amanah uu no 41 thn 1999 tentang mangrove,dan uu no 27 thn 2007 tentang pengolahan wilayah pesisir.demikian di ucapkan ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia saat bertemu wartawan di madina.dan dia menegaskan bahwa surat,dan barang bukti telah di serahkan seeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee