Sabtu, 25 Agustus 2012

kisruh yang berkepanjangan

masyarakat mengharapkan agar program tapal batas dapat segera terlaksanakan di mandailing natal sumut.
karena ini adalah impian dari seluruh masyarakat di kec natal khususnya.di mana sampai saat ini batas wilayah blom jelas.meurut lpphrimadina ini adalah PR yg sangat serius bagi pemkab dan BPN,agar tidak mejadi polemik yg berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sabtu, 18 Agustus 2012

lpphri madina terus mengharapkan agar polres dapat mengusut tuntas kasus sekdes di desa bintuas dan perdamaian baru.karena kasus ini telah sepenuhnya di serahkan kepada polres.sesuai dengan surat pengantar lpphri madina no o3/lpph-RI/VI/2012
Dan surat pernyataan mantan sekdes 30/05/2012,yg menyatakan bahwa sekdes pns,tdk pernah  menjabat sekdes sblmnya,dan tdk pernah berdomisili di desa tsb.
Dan menurut surat bupati mandailing natal no 821.12/020/k/2011,yg memutuskan saudara pns,sah menjadi pns tertanggal i juni 2011.
Dan menurut surat warga desa yg melaporkan terdiri dari 29 orang, tgl30 mei 2012 yg menyatakan sekdes pns di desa mereka,bukanlah asli warga desa tsb.
Menurut data ktp nik.121316290674001 membenarkan bahwa saudara pns,adalah warga dari luar desa.
menurut surat pengaduan masyarakat kepada polres yg menyatakan keberatan dgn tindakan kepala desa,yg telah memberikan rekomendasi [mengakui ] kepada saudara pns,bahwa saudara pns,adalah sekdes sebelumnya.
Dan surat masyarakat menjelaskan bahwa,saudara pns tdk pernah berdomisili dan tdk pernah menjabat sekdes sblmnya.Masyarakat merasa terzolimi,apa lg pada sekdes yg masih menjabat saat itu.Masyarakat jg bermohon agar aparat dapat mengusut tuntas masalah ini.
Dan menurut lphri madina,ini telah melanggar peraturan kepala badan kepegawaian negara no 32 thn 2007 tentang pelaksanaan PP no 45 thn 2007,tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekdes menjadi pns.penipuan,manipulasi data,dan di indikasi ada unsur korupsi [menjual jabatan sekdes ]