Selasa, 15 Oktober 2013

kisruh persoalan pt gruty lestari pratama

Perusahaan perkebunan pt gruty lestari pratama melakukan pembukaan lahan kembali di desa pati luban,kec natal,kab madina.kali ini perusahaan gruty lestari pratama berdalih bahwa pembukaan kebun tersebut adalah plasma bagi masyarakat sekitar. Pt gruty lestari pratama lupa bahwa lahan perusahaan yang telah ada selama ini berdiri di tahun 2007,tidak ada memberikan kontribusi sama sekali bagi masyarakat.bahkan perjanjian bagi hasil dulu juga tidak ada terealisasi sama sekali. Kini pt gruty lestari pratama berdalih lagi akan mengadakan plasma bagi masyarakat pati lupan.yang perlu di tekankan bagi pt gruty lestari pratama adalah:selesaikan dulu hutang janji janjinya kepada masyarakat desa kampung sawah dan desa perdamaian baru,karena pt gruty lestari pratama sebagai pengolah lahan yang telah ada di kelolah selama,ini tidak ada memikirkan masyarakat sedikitpun.dan janji di tahun 2007 tinggalah janji palsu. Meyikapi kejadian ini,LPPHRI meminta kepada pt gruty lestari pratama untuk mendudukan persoalan lahan lama antara desa kampung sawah dan desa perdamaian baru. Dan terkait penambahan lahan di desa pati luban,yang di akui pt gruty lestari pratama sebagai lahan plasma,LPPHRI meminta agar pt gruty lestari pratama dapat menunjukan 1. sistim perijinan dan manajemen perkebunan plasma yaitu sertipikat tanah /bukti kepemilikan yang harus di miliki petani,berasal dari tanah negara,tanah adat,ulayat atau milik petani sendiri. 2.Dokumen ijin lingkungan. 3.Dokumen penetapan petani plasma dari walikota/bupati. 4.Dokumen pembentukan kelompok tani yang di sediakan oleh kelompok tani,selain berisi penetapan berdirinya kelompok tani,juga memberikan inpormasi mengenai lingkup kerja sama dari budidaya sampai pemasaran hasil. 5.Dokumen konversi dari perusahaan ke petani[dokumen yang berisi akad kredit dari perusahaan ke petani]. 6.Dokumen kesepakatan kerja sama antara perusahaan pt gruty lestari pratama dengan petani.tergabung dalam koprasi dengan perusahaan [inti],antara lain berbentuk smallholder docoment Agreement [SDA] Kontrak Kerja sama Tahunan [KTT] baik dalam pengolahan dan pemasaran hasil pengelolaan kebun [kerja sama antara koprasi dan perusahaan]. Dan agar transparan dan program plasma dapat bener benar teralisasi bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar