Rabu, 09 Oktober 2013

pengangkatan sekdes menjadi PNS,di sinyalir penuh unsur isme

Kasus pengangkatan sekdes menjadi PNS,di madina telah di serahkan ke kejaksaan negri madina tertanggal 08 juni 2012 dengan no 03/LPPHRI/V1/2012.dengan lampiran surat pengaduan masyarakat desa perdamaian baru tertanggal 30/05/2012.dan di tanda tangani oleh masyarakat lebih dari 30 orang. LPPHRI juga melampirkan surat petikan keputusan bupati madina pada saat itu nomor 821.12/020/k/2011 tentang pengangkatan sekertaris desa menjadi PNS tertanggal 24 january 2011 yang di tanda tangani oleh bapak asrul p daulay.s.ip.mm [BKD],dan pj bupati madina aspan sofian sebagai barang bukti untuk di pengadilan negri. Di dalamnya terdapat pelanggaran peraturan pp no 45 thn 2007,dan bisa di tuntut dengan pasal 263. Banyaknya permasalahan terkait pengangkatan PNS di madina,membuat lemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan kabupaten.sebab,sampai saat ini belum ada penyelesaian yang nyata terkait banyaknya kasus pegawai negri sipil di madina. Pemkab tidak bisa terus diam dan harus mengambil tindakan yang konkrit,karena persoalan ini telah menjamur dan mulai membasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar