Sabtu, 13 Oktober 2012

kasus pns di madina sumut

Menurut ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI],pihak polres madina, HARUS melimpahkan berkas laporan masyarakat yang di kirim melalui [LPPH-RI] ke kejaksaan negri.karena masalah ini telah menjadi polemik di kalangan masyarakat awam.
Dan masalah ini sudah mendekati 120 hari.

Rabu, 03 Oktober 2012

persoalan pengangkatan pns di madina

kasus pengangkatan Sekdes menjadi PNS, telah di serahkan ke pihak polres.namun belum ada ditetapkannya tersangka.menurut ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-I],polres dan kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai dengan surat pengantar nomor 03/LSM-LPPH-RI/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012.
dan menurut Ketua Koordiator Dewan Pengurus Lembaga Pemerhati dan pengembalian Hak Republik Indonesia (LPPH-RI) hal ini telah melanggar peraturan PP no 45 tahun 2007 tentang ketentuan nomor 32 dan telah melanggar pasal 263. Jadi diharapkan kepada pihak polres maupun kejaksaan tinggi Madina Sumatera Utara agar menindak tegas pelakunya. selain itu ketua LPPH-RI juga berjanji akan mengumpulkan barang bukti lainnya dilapangan, terkait kasus tersebut.