Selasa, 18 Juni 2013

kasus sekdes menjadi pns di madina telah P37

Setelah menghadirkan saksi saksi akhirnya kejaksaan negri madina menetapkan saudara S menjadi terdakwa dalam persidangan di kejaksaan negri madina kemarin yang di hadirkan oleh jaksa aditya sh.dalam persidangan para saksi sebagian telah mengakui dengan kesalahanya.di antaranya surat pernyataan bahwa saudara S adalah penduduk setempat yang di sahkan dan di ketahui oleh perangkat desa itu adalah di manipulasi.namun kejaksaan negri madina masih terus mengusut prihal surat sk 44 yang di indikasi juga di manipulasi.LPPHRI sebagai pengantar telah melampirkan surat sk 44 yang di keluarkan oleh dinas kepegawaian madina dan di sahkan oleh mantan orang nomor satu madina pada saat itu.dalam hal ini LPPHRI juga mengatakan,bahwa kasus ini tidak akan lama lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar