Senin, 30 September 2013

kisruh pt sago nauli dan masyarakat sinunukan 3 dan 4

Masyarakat menuntut perjanjian [MOU] antara perusahaan perkebunan pt sago nauli di desa sinunukan 3 dan 4 yang sampai saat ini masih di anggap banyak penyimpangan.di antaranya jumlah KK yang terdaftar dalam MOU tidak merata bagi yang menerima kompensasi [plasma] Selain itu,jumlah lahan yang di anggap perusahaan pt sago nauli masih kurang menjadi salah satu alasan pihak KUD cahaya dan KUD hemat,sehingga pihak koprasi unit desa berdalih bahwa jumlah lahan tidak mencukupi untuk untuk di bagikan secara merata dengan jumlah Kk yang tertuang di dalam MOU.adapun sebagian masyarakat menuntut sertipikat kepemilikan lahan yang selama ini di tangan koprasi unit desa,agar segera di kembalikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.karena sudah puluhan tahun sertipikat kepemilikan lahan di tahan oleh pihak koprasi. Melihat kejadian di lapangan ini,LPPHRI mendesak kepada koprasi cahaya dan hemat,agar segera mengembalikan sertipikat kepemilikan lahan milik warga kepada pemilik sebenarnya.agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah tengah masyarakat sinunukan,madina.sumatra utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar