Kamis, 24 Januari 2013

perambahan hutan mangrove

lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI] menyerahkan bukti rekaman dan file kepada bapak marondak [kepala dinas kehutanan dan perkebunan madina];terkait perambahan hutan mangrove [bakau] di desa taluk balai kec natal kab madina.
Dan LPPH-RI jg mendesak agar kadis segera tanggap terkait laporan mereka.karena di anggap telah melanggar amanah pasal 50 uu no 41 thn 1999 tentang tanaman mangrove,dan uu no 27 thn 20007 tentang pengolahan wilayah pesisir.
Dampaknya adalah sawah masyarakat sekitar kekeringan air,dan terancam gagal panen.Dan LPPH-RI juga meragukan legalitas ijin usaha perkebunan [IUP] di atas lahan pengusaha kebun pribadi yang memiliki luas lebih kurang 60 h tsb.
Di lain pihak,ketua koordinator dewan pengurus lsm lembaga pemerhati dan pengembalian hak rebublik indonesia [LPPH-RI] menegaskan,apabila kadis tidak merespon laporan mereka,maka mereka akan melanjutkan laporanya ke tingkat propinsi.demikian di ucapkan ketua  koordinator LPPH-RI saat bertemu wartawan di madina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar