Menurut ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI],pihak polres madina, HARUS melimpahkan berkas laporan masyarakat yang di kirim melalui [LPPH-RI] ke kejaksaan negri.karena masalah ini telah menjadi polemik di kalangan masyarakat awam.
Dan masalah ini sudah mendekati 120 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar