Kamis, 27 September 2012

kasus sekdes pns di desa perdamaian baru kec natal kab madina telah P21,dengan di panggilnya saksi saksi oleh polres madina.Sementara LPPHRI terus berupaya untuk bekerja di lapangan mengumpulkan barang bukti laimya.dan mengharapkan agar kiranya kasus tsb jangan di kenakan pasal 263 saja,melainkan penipuan dan ada indikasi korupsi di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar