Kamis, 01 November 2012

kisruh pengangktan pns di madina

baru baru ini sebuah lsm yang berama LPPHRI,telah mengantarkan surat kepada polre madina terkait kasus pns yang terjadi di mandailing natal dengan surat bernomor 03/lsm-lpph-ri/VI/2012

Sabtu, 13 Oktober 2012

kasus pns di madina sumut

Menurut ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-RI],pihak polres madina, HARUS melimpahkan berkas laporan masyarakat yang di kirim melalui [LPPH-RI] ke kejaksaan negri.karena masalah ini telah menjadi polemik di kalangan masyarakat awam.
Dan masalah ini sudah mendekati 120 hari.

Rabu, 03 Oktober 2012

persoalan pengangkatan pns di madina

kasus pengangkatan Sekdes menjadi PNS, telah di serahkan ke pihak polres.namun belum ada ditetapkannya tersangka.menurut ketua koordinator dewan pengurus lembaga pemerhati dan pengembalian hak republik indonesia [LPPH-I],polres dan kejaksaan harus mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai dengan surat pengantar nomor 03/LSM-LPPH-RI/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012.
dan menurut Ketua Koordiator Dewan Pengurus Lembaga Pemerhati dan pengembalian Hak Republik Indonesia (LPPH-RI) hal ini telah melanggar peraturan PP no 45 tahun 2007 tentang ketentuan nomor 32 dan telah melanggar pasal 263. Jadi diharapkan kepada pihak polres maupun kejaksaan tinggi Madina Sumatera Utara agar menindak tegas pelakunya. selain itu ketua LPPH-RI juga berjanji akan mengumpulkan barang bukti lainnya dilapangan, terkait kasus tersebut.

Kamis, 27 September 2012

kasus sekdes pns di desa perdamaian baru kec natal kab madina telah P21,dengan di panggilnya saksi saksi oleh polres madina.Sementara LPPHRI terus berupaya untuk bekerja di lapangan mengumpulkan barang bukti laimya.dan mengharapkan agar kiranya kasus tsb jangan di kenakan pasal 263 saja,melainkan penipuan dan ada indikasi korupsi di dalamnya.

Rabu, 19 September 2012

besok pagi akan ada pemanggilan para saksi yang di lakukan pihak polres mandailing natal sumut,terkait kasus sekdes pns yang terjadi selama ini.

Kamis, 06 September 2012

kasus sekdes pns desa bintuas dan perdamaian baru telah sepenuhnya di serahkan ke polres madina,baik berkas,saksi,dan bukti2.namun sampai hari ini belum ada penetapan tersangka

Sabtu, 25 Agustus 2012

kisruh yang berkepanjangan

masyarakat mengharapkan agar program tapal batas dapat segera terlaksanakan di mandailing natal sumut.
karena ini adalah impian dari seluruh masyarakat di kec natal khususnya.di mana sampai saat ini batas wilayah blom jelas.meurut lpphrimadina ini adalah PR yg sangat serius bagi pemkab dan BPN,agar tidak mejadi polemik yg berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sabtu, 18 Agustus 2012

lpphri madina terus mengharapkan agar polres dapat mengusut tuntas kasus sekdes di desa bintuas dan perdamaian baru.karena kasus ini telah sepenuhnya di serahkan kepada polres.sesuai dengan surat pengantar lpphri madina no o3/lpph-RI/VI/2012
Dan surat pernyataan mantan sekdes 30/05/2012,yg menyatakan bahwa sekdes pns,tdk pernah  menjabat sekdes sblmnya,dan tdk pernah berdomisili di desa tsb.
Dan menurut surat bupati mandailing natal no 821.12/020/k/2011,yg memutuskan saudara pns,sah menjadi pns tertanggal i juni 2011.
Dan menurut surat warga desa yg melaporkan terdiri dari 29 orang, tgl30 mei 2012 yg menyatakan sekdes pns di desa mereka,bukanlah asli warga desa tsb.
Menurut data ktp nik.121316290674001 membenarkan bahwa saudara pns,adalah warga dari luar desa.
menurut surat pengaduan masyarakat kepada polres yg menyatakan keberatan dgn tindakan kepala desa,yg telah memberikan rekomendasi [mengakui ] kepada saudara pns,bahwa saudara pns,adalah sekdes sebelumnya.
Dan surat masyarakat menjelaskan bahwa,saudara pns tdk pernah berdomisili dan tdk pernah menjabat sekdes sblmnya.Masyarakat merasa terzolimi,apa lg pada sekdes yg masih menjabat saat itu.Masyarakat jg bermohon agar aparat dapat mengusut tuntas masalah ini.
Dan menurut lphri madina,ini telah melanggar peraturan kepala badan kepegawaian negara no 32 thn 2007 tentang pelaksanaan PP no 45 thn 2007,tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan sekdes menjadi pns.penipuan,manipulasi data,dan di indikasi ada unsur korupsi [menjual jabatan sekdes ]