Minggu, 27 Oktober 2013

pupuk bersubsidi jenis ZA dan PONSKA langka

Kelangkaan pupuk bersubsidi dalam beberapa pekan terakhir ini sangat berpengaruh bagi petani di madina.pasalnya pupuk susah di dapatkan bagi petani khususnya pupuk bersubsidi jenis ZA da PONSKA.Hal ini membuat petani harus mengundur waktunya untuk melakukan bercocok tanam.

Jumat, 25 Oktober 2013

upah kerja tidak maksimum

Banyaknya perusahaan swasta di madina sumut yang begerak baik di bidang perkebunan,pertambangan,perkreditan,otomotip yang seharusnya dapat memberikan dampak positip bagi warga,karena selain mengurangi pengangguran,namun juga dapat menambah aset bagi daerah madina tentunya. Namun masih ada juga peusahaan yang membayar upah kerja di bawah garis upah maksimum regional (UMR).bahkan seperti perusahaan otomotip misalnya,masih membayar upah 500rb per bulan,perusahaan perkebunan membayar upah 1jt 2rts per bulan,perusahaan pengkreditan mambayar upah 1jt 100rb perbulan. Dengan upah yang sedemikian,Ini adalah bentuk penjajahan bagi karyawa,dan karyawan merasa sangat jauh dari kesejahtraan. Pemkab dan dinas tenaga kerja harus melihat kejadian ini dengan serius.karena perusahaan swsta yang berdiri di madina telah di anggap melakukan penjajahan ekonomi kepada karyawan di madina itu sendiri tentunya.

Selasa, 15 Oktober 2013

kisruh persoalan pt gruty lestari pratama

Perusahaan perkebunan pt gruty lestari pratama melakukan pembukaan lahan kembali di desa pati luban,kec natal,kab madina.kali ini perusahaan gruty lestari pratama berdalih bahwa pembukaan kebun tersebut adalah plasma bagi masyarakat sekitar. Pt gruty lestari pratama lupa bahwa lahan perusahaan yang telah ada selama ini berdiri di tahun 2007,tidak ada memberikan kontribusi sama sekali bagi masyarakat.bahkan perjanjian bagi hasil dulu juga tidak ada terealisasi sama sekali. Kini pt gruty lestari pratama berdalih lagi akan mengadakan plasma bagi masyarakat pati lupan.yang perlu di tekankan bagi pt gruty lestari pratama adalah:selesaikan dulu hutang janji janjinya kepada masyarakat desa kampung sawah dan desa perdamaian baru,karena pt gruty lestari pratama sebagai pengolah lahan yang telah ada di kelolah selama,ini tidak ada memikirkan masyarakat sedikitpun.dan janji di tahun 2007 tinggalah janji palsu. Meyikapi kejadian ini,LPPHRI meminta kepada pt gruty lestari pratama untuk mendudukan persoalan lahan lama antara desa kampung sawah dan desa perdamaian baru. Dan terkait penambahan lahan di desa pati luban,yang di akui pt gruty lestari pratama sebagai lahan plasma,LPPHRI meminta agar pt gruty lestari pratama dapat menunjukan 1. sistim perijinan dan manajemen perkebunan plasma yaitu sertipikat tanah /bukti kepemilikan yang harus di miliki petani,berasal dari tanah negara,tanah adat,ulayat atau milik petani sendiri. 2.Dokumen ijin lingkungan. 3.Dokumen penetapan petani plasma dari walikota/bupati. 4.Dokumen pembentukan kelompok tani yang di sediakan oleh kelompok tani,selain berisi penetapan berdirinya kelompok tani,juga memberikan inpormasi mengenai lingkup kerja sama dari budidaya sampai pemasaran hasil. 5.Dokumen konversi dari perusahaan ke petani[dokumen yang berisi akad kredit dari perusahaan ke petani]. 6.Dokumen kesepakatan kerja sama antara perusahaan pt gruty lestari pratama dengan petani.tergabung dalam koprasi dengan perusahaan [inti],antara lain berbentuk smallholder docoment Agreement [SDA] Kontrak Kerja sama Tahunan [KTT] baik dalam pengolahan dan pemasaran hasil pengelolaan kebun [kerja sama antara koprasi dan perusahaan]. Dan agar transparan dan program plasma dapat bener benar teralisasi bagi masyarakat.

Kamis, 10 Oktober 2013

pt gruty belum mejalankan PERMENTAN no 26,dan 357

Sudah puluhan tahun perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit pt gruty lestari pratama [GLP] berdiri di desa batahan,madina,sumatra utara. Namun belum ada memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.dan pt gruty lestari pratama juga menambah lahan usahanya di desa pulo padang dan pati luban. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak ada memberikan kontribusi sama sekali kepada masyarakat akan menambah jumlah lahanya? Pemkab,pemprovsu,dan instansi terkait di minta harus tegas terhadap persoalan pt gruty lestari pratama,karena sampai detik ini pt gruty lestari pratama di anggap tidak ada memberikan kotribusi bagi masyarakat setempat dan belum menjalankan permentan no 357/kpts/hk/350/5/2002 dan no 26/permentan/ot.140/2/2007. Masyarakat meminta pihak pt gruty lestari pratama menyelesaikan dahulu persoalan lahan yang lama,barulah bisa di jalankan program penambahan lahan perusahaan swasta tsbt.

Rabu, 09 Oktober 2013

pengangkatan sekdes menjadi PNS,di sinyalir penuh unsur isme

Kasus pengangkatan sekdes menjadi PNS,di madina telah di serahkan ke kejaksaan negri madina tertanggal 08 juni 2012 dengan no 03/LPPHRI/V1/2012.dengan lampiran surat pengaduan masyarakat desa perdamaian baru tertanggal 30/05/2012.dan di tanda tangani oleh masyarakat lebih dari 30 orang. LPPHRI juga melampirkan surat petikan keputusan bupati madina pada saat itu nomor 821.12/020/k/2011 tentang pengangkatan sekertaris desa menjadi PNS tertanggal 24 january 2011 yang di tanda tangani oleh bapak asrul p daulay.s.ip.mm [BKD],dan pj bupati madina aspan sofian sebagai barang bukti untuk di pengadilan negri. Di dalamnya terdapat pelanggaran peraturan pp no 45 thn 2007,dan bisa di tuntut dengan pasal 263. Banyaknya permasalahan terkait pengangkatan PNS di madina,membuat lemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan kabupaten.sebab,sampai saat ini belum ada penyelesaian yang nyata terkait banyaknya kasus pegawai negri sipil di madina. Pemkab tidak bisa terus diam dan harus mengambil tindakan yang konkrit,karena persoalan ini telah menjamur dan mulai membasi.

Selasa, 01 Oktober 2013

pt m3

Perusahaan tambang pt m3,telah melakukan penumbangan pohon di hutan milik negara,madina.sumatra utara.dengan kejadian ini negara telah di rugikan ratusa miliar rupiah. Selain penumbangan hutan,pt m3 juga memanfaatkan kayu yang telah di tumbang dengan menggunakanya sebagai bangunan barak karyawan,yang di indikasi tanpa IPK. Pt m3 juga memanfaatkan lahan yang telah di tumbang dengan menjadikan peusahaan tambang.setelah beberapa tahun beroprasi dan mengeluarkan hasil tambang,di indikasi pt m3 juga belum mengantongi ijin tambang dari pemkab madina.dengan kejadian tersebut masyarakat meminta kepada perusahaan pt m3,untuk mengadakan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.selain itu pemkab madina di minta harus lebih tanggap terkait perusahaan pt m3,yang sampai sekarang beroprasi dan tidak ada memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat. Pemkab harus mengambil tindakan dan langkah konkrit yang nyata.dan tidak bisa terus menerus menutup mata dengan perusahaan pt m3.