Jumat, 30 Agustus 2013

pemkab di minta jangan menutup mata terkait perusahaan tambang pt M3

Pemkab madina di minta jangan menutup mata terhadap perusahaan tambang pt M3 yang terletak di kelurahan tapus,madina,sumatra utara.karena kehadiran perusahaan M3 sampai saat ini belum ada memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat.selan itu di duga perusahaan M3 belum mengantongi ijin tambang mengeluarkan hasil emas.dan terjadinya pembunuhan antar karyawan di dalam perusahaan membuat kita menilai bahwa di dalam perusahaan juga ada polemik.maka seluruh elemen masyarakt kelurahan tapus meminta pemkab segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tambang emas pt M3 tsbt.

Kamis, 29 Agustus 2013

pertemuan aliansi indonesia dan lpphri

Setelah di jadwalkan beberapa hari,akhirnya peremuan antara lpphri dan aliansi indonesia berlangsung tadi malam di mess pemprop tadi malam pukul 20 wib.adapun pertemuan tersebut membahas program kerja untuk menyambut thn 2014.selain itu membahas kerja yang sedang di laksanakan saat ini.aliansi indonesia mengatakan kalau aliansi indonesia sedang pokus mencari barang bukti tambahan terkait anggaran perjalan dinas di tinkat propinsi.sedangkan lpphri sedang pokus terkait laporan perambahan hutan mangrove yang di lakukuan pengusaha kebun pribadi.dengan komunikasi yang berlangsung tadi malam antara lpphri dan aliansi indonesia mengharapkan agar dapat menjalin dan menjaga komunikasi yang baik selamanya antara lpphri dan aliansi indonesia.

Sabtu, 24 Agustus 2013

pt gruty lestari pratama

Di desa pulo padang kec lingga bayu madina,rencana pembangunan pabrik kelapa sawit yang akan di bangun oleh perusahaan swasta pt gruty lestari pratama belum mengantongi ijin.dan pemkab di anggap menutup mata terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.seperti kata salah seorang warga yang mengatakaan bahwa lahan pertapakan pabrik kelapa sawit tersebut aja masih bermasalah,bagaimana mungkin perusahaan pt gruty lestari pratama akan mengurus iji.kata salah seorang warga desa tersebut yang berinisial JP. Menurut pantauan di lapangan,perusahaan belum memasang plang yang resmi dari dinas terkait.dengan demikian nampak bahwa perusahaan pt gruty lestari pratama terlalu memaksakan kehendak.dan rencana pembuangan limbah yang akan di salurkan ke desa ranto panjang,masyarakat juga menolaknya kata salah seorang warga berinisial nst.maka jelas perusahaan pt gruty lestari pratama tidak bisa berbuat sekehendak hati.perusahaan berdiri harus memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.